23 Juli 2009

The generational effect on social media

The generational effect on social media - Our youngest generation sets the tone while the rest of us struggle to engage

Posted on April 12th, 2009 richmaggiani No comments

The year you were born has a profound effect on how well you ‘get’ social media, and how comfortable you feel communicating through its numerous channels. The generations—Baby Boomers, Gen X, and Gen Y—all perceive and employ social media in markedly different ways. Understanding how these generations grew up sheds light on why this is so.

Solari-Social-Media_image.jpgBaby Boomers. Most Baby Boomers simply don’t get social media. And why should they? Born at least 50 years ago, Boomers grew up when many telephones were shared party lines; when calling long distance required operator assistance and was saved for Sunday afternoons (reserved for the few family members living out of town); when all your friends lived in your neighborhood and you went to their house to talk with them; when television was black and white, had only three stations, and only broadcast during the day; when letters were written regularly; when essay test questions were answered by handwriting in ‘blue books’; where the library was for conducting research; and record players spun 45s of Elvis embodying the breathtaking new sound of rock ’n’ roll.

In that existence was a lot of time for personal interaction, face to face talking, and the patience for waiting. Social media is alien to that Boomer existence. Boomers ask: Where’s my privacy? How can I thrive with all these interruptions? Can’t I just talk to you? Do I really need to know what you are doing right now?!

Gen X. For this transitional generation, social media is a bit easier to get, but still, there is a bit of detachment. Gen X, in their 30s and 40s, grew up with the proliferation of computers; with green screen terminals morphing into desktop computers; when email, word processors, and desktop publishing spawned electronic communication; when the world wide web was liberated from the dusty halls of academia; when work environments increasingly became international and neighborhoods became developments; when television transformed into 24-hour cable with its incumbent dozens of channels; when overnight delivery mushroomed; with essay answers written on word processors; and when Elvis acted in grade B movies and crooned formula tunes on tacky remote beach sets. Gen X borders the simpler lives of their Boomer parents, as well as the convoluted lives of their Gen Y children. Gen X began the transition from interpersonal to electronic communication, so they can more easily accept the constant communication by machine, the interruptive nature and eroding of privacy engendered by social media.

Gen Y. Born plugged in, Gen Y is digitally active. Gen Y is about to turn 30. For them, everything is now. For their entire lives, everything has been computerized; physical boundaries have never existed, enabling global awareness; mobile phones have keyboards, so communication by voice, text, and images is immediate; long distance is irrelevant; Internet access has always been at their fingertips, replacing archaic cable television and libraries; eroding physical neighborhoods have been replaced with online social networks of friends, many of whom are not physically known, with varying levels of privilege yet these friends mean everything; essay answers are emailed to teachers; music is down-loaded, transported, and played on devices not much bigger then a credit card; and Elvis who?

Perhaps there has never been a generation of teenagers and 20-year-olds who have had such a profound influence on society as Gen Y. They get social media because they live it every moment; they created it and continue to define it.
Where does that leave us? Clearly, the different generations approach and embrace social media at decidedly different levels. Consider how each generation handles elements of social media.

♦ Interruptions. Constant. It’s not uncommon to respond to a text message while watching a movie and surfing the Internet. Everyone’s attention span is becoming shorter and shorter. Communication must be short, and visual.

♦ Privacy. Gone. What happened to it? Social networking sites, blogging, and streaming video enabled showcasing the intricacies of your personal and professional life to the world. Boomers see this as eroding privacy; Gen X doesn’t mind; Gen Y embraces it. After all, only your ‘friends’ are seeing it, right?

♦ Immediacy. It used to be that when your phone call went unanswered, only you knew. There was a certain finality in it. You moved on. Then answering machines came along. After an initial adjusting period (must I talk to a machine), they became essential and expected. Now, contact seems instantaneous and unavoidable, and with caller ID, missed call logs, text messages, picture messages, email, instant messenger, and social network mail, it is. How are you coping with it all?

The bottom line. Gen X took television to the next level of cable and satellite. Gen Y is taking the Internet and the world wide web to the next level—social media.
—Rich Maggiani

At Solari, we make the complicated simple,
helping you capitalize on the often overlooked,
yet vital role that simple, clear communication
plays in your company’s financial success.

Marketing Communication

Marketing Communications


Marketing Communications (or MarCom or Integrated Marketing Communications) are messages and related media used to communicate with a market. Those who practice advertising, branding, direct marketing, graphic design, marketing, packaging, promotion,publicity, sponsorship, public relations, sales, sales promotion and online marketing are termed marketing communicators, marketing communication managers, or more briefly as marcom managers.

Traditionally, marketing communication practitioners focus on the creation and execution of printed marketing collateral; however, academic and professional research developed the practice to use strategic elements of branding and marketing in order to ensure consistency of message delivery throughout an organization - the same "look & feel". Many trends in business can be attributed to marketing communication; for example: the transition from customer service to customer relations, and the transition from human resources to human solutions. In branding, opportunities to contact stakeholders are called brand touchpoints (or points of contact.) Marketing communication is concerned with the general behavior of an organization and the perceptions of the organization that are promoted to stakeholders and prospect clients through these touchpoints.

Marketing communications is focused on product/produce/service as opposed to corporate communications where the focus of communications work is the company/enterprise itself. Marketing communications is primarily concerned with demand generation, product/produce/service positioning while corporate communications deal with issue management, mergers and acquisitions, litigation etc.

The MarCom Spectrum

Although Marketing Communications (MarCom) is a worldwide industry of over $900 billion in spending, there is no authoritative taxonomy that classifies the professional disciplines, the practice areas and specific MarCom activities.

The services and activities appropriate for any given marketing objective vary greatly by product type and target audience. There are basic MarCom disciplines, hundreds of sub-practices, thousands of product types and a multiplicity of audiences for each product.

This creates the opportunity for an innovative software application to:

1) Catalog the service offerings of this industry 2) Archive and Search information and materials 3) Assist in planning, resourcing and implementation of MarCom programs 4) Facilitate decision-making for companies in this industry

NextGen MarComTM Visualizes The Industry as a Spectrum of Communications Disciplines

The MarCom Spectrum uses the color spectrum to differentiate the basic disciplines that comprise the industry. At the purple end of The Spectrum, we have the more metaphysical Brand Equity activities undertaken at the outset of the marketing process. At the red end of The Spectrum, are the more physical activities of Experiential Marketing which occur closest to the transaction.

The Basic MarCom Disciplines can be further Defined by Sub-Practices

The color visualizations provide a common framework to facilitate internal and Client communications. The model enables a visualization of the sub-divisions for each Discipline. In the example above, we see the sub-divisions of the Brand Equity and Experiential Marketing disciplines.

The Mix and Allocation of MarCom Disciplines Vary Greatly by Industry and Product Category.

To exemplify the Industry and Product dimensions, the 12 highest spending industry categories reported by TNS syndicated research are shown on the left. Product sub-categories for Technology and Healthcare are also broken out.

The Spectrum Can Also Provide a Visual Comparison of MarCom Expenditures by Product Category

In the comparison below, Healthcare Over-the-Counter Drugs (OTCs) have heavy emphasis on consumer advertising as reported by syndicated research; whereas, Medical Devices have heavy emphasis on Direct Marketing and PR/non-paid media.


The Spectrum Facilitates Prioritization and Allocation of Expenditures by Target Audience

The Spectrum rotates to show a third dimension: target audiences. For Medical Devices, the most important audiences are: 1) HealthCare Professionals 2) Channels of Distribution 3) Investors. Each audience has a breakdown of Disciplines with sub-categories of services specific to that audience. For example, direct marketing for Professionals would include medical conventions; whereas, direct marketing for Consumers would include health fairs.

Kode Etik Farmasi Indonesia

KODE ETIK PEMASARAN USAHA FARMASI INDONESIA

KODE ETIK FARMASI INDONESIA

MUKADIMAH
Adalah merupakan berkat dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, bahwa memperoleh kesehatan yang baik merupakan salah satu hak asasi bagi setiap orang. Menyadari bahwa perlindungan dan peningkatan kesehatan masyarakat adalah salah satu unsur yang esensial dalam rangka pembangunan. Memperhatikan bahwa industri farmasi mengemban fungsi sosial yang menyangkut kepentingan rakyat luas dan memegang peranan yang besar untuk mencapai tujuan pembangunan terutama dalam bidang kesehatan, disamping kedudukannya sebagai perusahaan, maka didorong oleh keinginan yang luhur, dengan rasa ketulusan yang mendalam, disusunlah Kode EtikPemasaran Usaha Farmasi Indonesia. Kode Etik ini merupakan salah satu unsur penting dalam kerangka upaya mengatur, membina danmengembangkan usaha farmasi yang sehat dan bertanggung jawab, sejalan dengan tradisi luhur bidang kesehatan dan falsafah hidup bangsa Indonesia, Pancasila.

BAB. I
TUJUAN

Tujuan utama Kode Etik ini adalah untuk membina industri farmasi yang sehat dan bertanggung jawab dilandasi rasa ketulusan dan pengabdian kepada upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat melalui penggunaan obat yang rasional.

BAB. II
KODE ETIK


Pasal 1
PELAKSANAAN KODE ETIK
1. Ruang Lingkup

Promosi dan periklanan produk farmasi yang ditujukan kepada profesi kesehatan, masuk dalam cakupan Kode Etik ini. Sedangkan promosi dan periklanan golongan obat dan obat bebas terbatas yang langsung ditujukan kepada masyarakat umum tidak termasuk dalam cakupan Kode Etik ini dan merujuk pada peraturang yang berlaku. Demikian pula periklanan untuk keperluan distribusi (misalnya daftar harga dan katalog dagang) dan promosi produk- produk untuk nutrisi balita, tes diagnosti in vitro dan peralatan bedah dan kedokteran juga berada diluar cakupan Kode Etik ini.

2. Aplikasi dan Pemberlakuan

Dalam segala hal yang berkaitan dengan aplikasi, interpretasi dan pemberlakuan dari bagian manapun dari Kode Etik ini, pelu difahami bahwa kepatuhan pada hukum dan peraturan yang berlaku harus didahulukan.

3. Tanggung Jawab atas Pelaksanaan

Dipatuhinya Kode Etik ini merupakan syarat keanggotaan GP-Farmasi Indonesia.
President Director / Managing Director atau penanggung jawab resmi lainnya dalam perusahaan bertanggung jawab atas terlaksananya Kode Etik dengan sebaik-baiknya.


Pasal 2
INFORMASI DAN KLAIM
1. Kriteria Umum

Informasi dan klaim mengenai suatu produk harus obyektif, akurat, tidak menyesatkan, lengkap, berimbang, disajikan memenuhi standar etika yang tinggi serta selera yang baik dan sesuai dengan informasi produk yang disetujui Badan POM.

2. Bukti Ilmiah

Informasi yang diberikan harus berdasarkan data atau penilaian mutakhir yang ditunjang dengan bukti-bukti yang sah secara ilmiah serta mencerminkan secara tepat dan jelas data-data tersebut. Sumber data-data ilmiah harus dapat dilacak. Data dari uji in vitro dan uji binatang harus ditandai dengan jelas dan jangan dikutip demikian rupa sehingga dapat memberikan kesan yang salah atau menyesatkan. Hal ini berlaku baik untuk produk yang dipromosikan maupun untuk klaim yang dibuat tentang produk lain.

3. Permintaan Informasi

Perusahaan hendaknya menangani secara obyektif permintaan informasi dari profesi kesehatan yang diajukan dengan etikad baik memberikan data yang akurat dan relevan.
Permintaan data yang disebutkan dalam bahan promosi sebagai penunjang suatu klaim, harus dapat diberikan dalam waktu 3 bulan setelah tanggal permintaan.

4. Data Keamanan

4.1. Informasi tentang keamanan produk, seperti kontra - indikasi, perhatian dan efek samping harus sesuai dengan yang disetujui Badan POM. Kata aman janganlah digunakan tanpa penjelasan.
4.2. Perusahaan harus melaporkan kepada Badan POM efek samping serius dan tak terduga yang berkaitan dengan produk farmasinya.

5. Klaim yang Salah dan Menyesatkan

Informasi, klaim-klaim dan penyajian grafik mengenai suatu produk tidak boleh menyesatkan baik secara langsung maupun secara tidak langsung, memberi kesan yang salah melalui penghilangan bagian-bagian tertentu. Informasi harus berdasarkan bukti-bukti yang berlaku secara ilmiah dan sesuai dengan yang disetujui oleh Badan POM.
Beberapa contoh pelanggaran misalnya :

5.1. Mengutip suatu hasil studi yang mencolok lebih baik dari pada yang diperlihatkan oleh sebagian besar bukti-bukti atau pengalaman klinis pada umumnya.
5.2. Menggunakan studi yang tidak memenuhi ketentuan baik disain maupun
pelaksanaannya, untuk menunjang suatu klaim.
5.3. Menggunakan data yang dinyatakan tidak berlaku lagi berdasarkan hasil penelitian yang lebih mutakhir.
5.4. Menganjurkan penggunaan, dosis, indikasi yang tidak sesuai dengan yang disetujui oleh Badan POM.
5.5. Menggunakan data binatang atau in vitro untuk menunjang klaim klinis pada manusia tanpa disebutkan dengan jelas sehingga memberikan kesan yang salah dan menyesatkan.
5.6. Penyajian atau lay-out yang memberikan pandangan yang salah misalnya menyajikan pernyataan-pernyataan yang penting dengan huruf cetak yang halus.



5.7. Pernyataan-pernyataan negatif tentang suatu produk pesaing yang tidak seimbang dengan informasi serupa tentang produk yang sedang dipromosikan.
5.8. Klaim-klam yang seolah-olah mengimplikasikan bahwa efek obat terhadap parameter tertentu tidak perlu menjadi perhatian padahal sebenarnya harus diperhatikan sesuai bagian Peringatan / Perhatian dalam informasi produk.
5.9. Penghilangan bagian-bagian tertentu, penyajian yang tidak benar dan kutipan di luar konteks, sehingga merubah arti atau maksud penulis yang sebenarnya.
5.10. Tidak adanya pembuktian klaim-klaim non-medis dan non-ilmiah, misalnya harga dan pangsa pasar.

6. Selera yang baik

Bahan promosi juga harus memenuhi standar selera yang baik yang berlaku dan memperhatikan kedudukan profesi sipenerima.

7. Klaim Superlatif yang tidak memenuhi syarat

Klaim Superlatif yang tidak memenuhi syarat jangan dibuat. Seluruh klaim tentang suatu produk harus dapat dibuktikan.

8. Perbandingan

8.1. Perbandingan antara produk harus berdasarkan fakta-fakta, jujur dan dapat dibuktikan. Dalam penyajian harus diupayakan untuk menjamin bahwa perbandingan tidak terpedaya oleh distorsi, pemberian tekanan yang tidak pantas atau oleh sebab lain. Rujukan-rujukan pada produk atau produsen lainnya yang mengandung unsurpelecehan, harus dihindari.
8.2. Perbandingan khasiat dan keamanan jangan dibuat berdasarkan data-data dari informasi produk semata yang tidak mencerminkan literatur pada umumnya karena data-data tersebut didasari database yang berbeda-beda sehingga tidak dapat dibandingkan secara langsung.
8.3. Perbandingan khasiat dan keamanan harus dibuktikan dengan mempertimbangkan segala aspek dari keamanan dan khasiat tersebut. Apabila perbandingan dilakukan hanya untuk satu parameter saja, maka hal tersebut harus dinyatakan dengan jelas.
8.4. Apabila data yang digunakan untuk perbandingan tidak memenuhi persyaratan Signifikansi statistik, maka hal ini harus dinyatakan dengan jelas dan jangan diguna kan untuk menyamaratakan, mengindikasikan persamaan atau mengindikasikan superioritas.

9. Tiruan

Bahan promosi jangan dengan sengaja meniru kiat-kiat, slogan-slogan atau lay-out yang digunakan oleh produsen lain sedemikian rupa sehingga dapat menyesatkan atau membingungkan orang.

10. Profesi Kesehatan dalam Promosi

Nama profesi kesehatan, institusi atau foto mereka jangan digunakan dalam promosi atau iklan secara bertentangan dengan etik kedokteran.

11. Promosi Terselubung

11.1. Promosu / Iklan Terselubung,
Bahan-bahan promosi seperti yang dikirimkan melalui pos dan iklan yang dipasang dalam jurnal-jurnal kedokteran harus diberi tanda secara jelas sehingga tidak menyelubungi sifatnya yang sebenarnya . Contoh : Iklan dalam jurnal yang kelihatannya seperti bagian dari tajuk rencana harus diberi tanda iklan promosi atau advetorial dan dicetak dengan huruf sebesar ukuran huruf yang terbesar pada iklan tersebut.

11.2 Uji klinis pasca pemasaran.
Uji klinik pasca-pemasaran hanya boleh dilakukan atas dasar ilmiah. Studi-studi ini tidak boleh dilakukan sekedar sebagai sarana untuk mempromosikan suatu produk dan untuk mempengaruhi para dokter dengan sedikit atau sama sekali tanpa dasar-dasar ilmiah.

12. Komunikasi Pre-Registrasi

Produk farmasi yang belum mendapatkan nomor registrasi tidak boleh dipromosikan.
Akan tetapi, ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi hak-hak komunitas ilmiah dan masyarakat umum untuk dapat diinformasikan sepenuhnya tentang,kemajuan dibidang ilmiah dan kedokteran, sepanjang hasil-hasil riset telah diakui dunia internasional. Ketentuan ini juga tidak dimaksudkan untuk membatasi pertukaraninformasi ilmiah sepenuhnya dan sebaik-baiknya tentang sesuatu produk farmasi, termasuk penyebaran sepantasnya dari temuan investigasi penyelidikan di media komunikasi ilmiah maupun awam, serta pada konperensi-konperensi ilmiah.
Demikian juga, ketentuan tersebut tidak membatasi ungkapan-ungkapan secara umum kepada para pemegang saham dan pihak lainnya perihal lainnya sesuatu produk farmasi sebagaimana diperlukan atau diinginkan berdasarkan hukum. Dalam hal konperensi ilmiah internasional atau regional yang dilangsungkan di Indonesia, suatu produk yang belum mendapatkan nomor registrasi di Indonesia, hasil-hasil temuan penelitiaannya boleh dikomunikasikan secara tepat dan bertanggung jawab, khusus pada acara konperensi dan sesuai aturan yang diuraikan pada Bab II pasal 2 Kode Etik ini, tetapi harus disebutkan dengan jelas bahwa produk belum terdaftar pada Badan POM di Indonesia.

13. Prosedur Perusahaan

13.1. Komunikasi di bidang promosi seyogyanya melalui medical clearance atau apabila diperlukan, penjelasan resmi oleh orang yang bertanggung jawab sebelum diumumkan. Orang yang bertanggung jawab tersebut harus mempunyai kualifikasi yang sesuai.
13.2. Perusahaan hendaklah menyusun dan melaksanakan prosedur-prosedur yang sesuai untuk menjamin keserasian sepenuhnya dengan Kode Etik ini dan untuk meninjau kembali dan memantau seluruh kegiatan dan bahan promosi yang ada.

Pasal 3
MEDICAL REPRESENTATIVE

1. Para Medical Representative harus dilatih secara memadai dan mempunyai pengetahuan medis dan Teknis secukupnya untuk dapat menyajikan informasi tentang produk-produk perusahaan mereka secara akurat, berimbang dan etis. Mereka berkewajiban pula memberikan umpan balik kepada perusahaan masing-masing tentang penggunaan produk-produk yang bersangkutan dan terutama sekali laporan-laporan tentang efek samping.

2. Perusahaan bertanggung jawab atas akibat dari pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Medical Representative trhadap pedoman ini.

3. Para medical representative hendaknya memelihara perilaku mereka pada standar etis yang tinggi dalam menunaikan tugas dan kewajiban mereka.

4. Para medical representative hendaknya tidak menggunakan alasan yang dicari-cari untuk memperoleh kesempatan bertemu dengan profesi kesehatan, sehingga kunjungannya tidak mengganggu atau menghambat profesi kesehatan dalam menjalankan tugasnya, dan ketentuan-ketentuan mengenai kunjungan di masing-masing instansi hendaknya diperhatikan dan ditaati.

Pasal 4
SIMPOSIUM, KONGRES DAN PENDIDIKAN KEDOKTERAN BERLANJUT

1. Maksud dan Tujuan

Simposium, Kongres, Pendidikan Kedokteran Berlanjut (PKB) dan sejenisnya mutlak diperlukan untuk penyebaran ilmu pengetahuan, pengalaman dan kemajuan di bidang kesehatan. Tujuan ilmiah hendaknya merupakan fokus utama dalam mengadakan pertemuan-pertemuan demikian. Acara-acara hiburan dan jamuan lainnya janganlah mengaburkan tujuan tersebut.

2. Simposium dan Kongres

2.1. Partisipasi suatu perusahaan atau asosiasi dalam penyelenggaraan simposium, kongres dan sejenisnya hendaknya dinyatakan secara tegas baik pada pertemuan yang bersangkutan maupun dalam buku procceding. Barang cetakan, audiovisual atau elektronik mengenai hasil pertemuan tersebut, hendaknya menggambarkan secara tepat materi presentasi dan diskusi dari acara tersebut.
2.2. Apabila program yang bersangkutan diakreditasikan bagi pendidikan kedokteran pasca-sarjana oleh suatu organisasi profesi kedokteran atau profesi kesehatan lainnya, maka tanggung jawab atas isi program tetap berada pada organisasi tersebut dan dukungan industri harus diungkapkan.
2.3. Kegiatan undian seperti doorprize yang diadakan pada akhir acara ilmiah, pada dasarnya diperbolehkan. (Maksimum US$.200 atau yang setara dengan nilai Rupiah per doorprize, tidak lebih dari 3 doorprize).

3. Mensponsori Profesi Kesehatan untuk Menghadiri Simposium / Kongres.

3.1. Tujuan ilmiah harus menjadi alasan utama pemberian sponsor untuk mengikuti pertemuan ilmiah dan setiap dukungan yang diberikan tidak dikaitkan dengan kewajiban untuk mempromosikan suatu produk.
3.2. Perusahaan farmasi sangat diharapkan untuk dapat membatasi diri sewajarnya dalam hal pengeluaran yang berkaitan dengan pertemuan, seperti misalnya :

3.2.1. Purusahaan farmasi hanya dibenarkan untuk mensponsori biaya registrasi, akomodasi, makan dan transportasi dari dokter peserta.
3.2.2. Perusahaan farmasi tidak dibenarkan membayar biaya perjalanan
pendamping atau penggembira, suami / istri atau keluarga dari dokter
peserta.
3.2.3. Pemberian honorarium atau kompensasi tidak dibenarkan kepada peserta profesi Kesehatan. Hal ini tidak berlaku bagi profesi kesehatan yang
disponsori sebagai pembicara atau penyaji pada pertemuan ilmiah.
3.3. Profesi Kesehatan yang telah disponsori mengikuti Simposium, Kongres atau Pendidikan Kedokteran Berlanjut (PKB) keluar negeri, sangat diharapkan untuk dapat menyebarluaskan pengetauhan mengenai kemajuan-kemajuan dalam ilmu kedokteran yang didapat tersebut atau menyampaikan tinjauan topik-topik tertentu kepada profesi kesehatan praktek lain yang tidak dapat mengikuti acara ilmiah tersebut.

3.4. Perusahaan farmasi hendaknya mempersyaratkan para profesi kesehatan peserta yang disponsorinya untuk mengikuti semaksimal mungkin acara-acara pertemuan ilmiah tersebut.

3.5. Pembicara/Penyaji :

Pemberian honorarium, kompensasi dan penggantian semua pengeluaran pribadi secara wajar, termasuk biaya perjalanan bagi pembicara atau para penyaji adalah lazim dan wajar. Honor untuk pembicara lokal pada acara ilmiah di Indonesia tidak lebih dari US$.300 atau yang setara dengan nilai Rupiah. Apabila acara ilmiah diadakan diluar negeri, honor disesuaikan dengan kondisi negara yang bersangkutan. Honor untuk pembicara asing di Indonesia disesuaikan dengan kondisi negara asal pembicara.

4. Stan Pameran

4.1. Tujuan utama Simposium dan Kongres adalah acara ilmiah. Kunjungan ke stan pameran dan hiburan harus selalu dinomoerduakan.
4.2. Stan pameran hanya diperuntukkan bagi profesi kesehatan. Nama perusahaan yang bersangkutan harus terlihat dengan jelas dan harus memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh panitia penyelenggara.
4.3. Pembagian sample produk merujuk pada peraturan yang berlaku yang ditetapkan Badan POM.
4.4. Permainan, undian dan kegiatan serupa yang diselenggarakan pada stan pameran Diperbolehkan asalkan hadiah-hadiah dibatasi pada barang-barang yang berkaitan dengan pekerjaan dan pendidikan profesi kesehatan dan mendatangkan manfaat bagi pasien dan tidak bernilai tinggi (dibawah US$ 50). Untuk menghindari hal-hal yang dapat mendiskreditkan citra industri farmasi maupun dokter sendiri.
4.5. Kegiatan seperti permainan undian dan sejenisnya hendaknya tidak dilakukan pada waktu yang bersamaan dengan sesi ilmiah atau sedemikian rupa sehingga dan dapat mengalihkan perhatian peserta dari acara-acara ilmiah yang sebenarnya.

5. Acara Hiburan

5.1. Perusahaan farmasi harus mendukung sepenuhnya pertemuan ilmiah dan tidak Mengadakan acara-acara hiburan seperti tur, acara sosial, perlombaan, permainan, acara olah raga dan acara lainnya sedemikian rupa sehingga mengganggu dan dapat mengalihkan perhatian peserta dari acara-acara resmi yang sebenarnya pada pertemuan tersebut.
5.2. Perusahaan hendaknya tidak mensponsori profesi dokter dan profesi yang terkait lainnya. Untuk hal-hal yang dianggap tidak sesuai bagi citra profesi dan moral.
5.3. Perusahaan diperkenankan menjamu profesi kesehatan untuk acara makan dan cocktail yang tergolong sederhana dan tidak mewah.

Pasal 5
HADIAH-HADIAH DAN DONASI KEPADA PROFESI KESEHATAN

1. Prinsip Umum

Pada dasarnya hadiah-hadiah dan jamuan yang diberikan kepada profesi kesehatan secara individu harus memenuhi kriteria-kriteria berikut :

1.1. Pemberian hadiah tidak boleh dikaitkan dengan penulisan resep atau anjuran penggunaan produk tersebut (kontrak) dan pemberian hadiah tidak boleh sedemikian rupa sehingga menyebabkan dipengaruhinya penulisan resep
1.2. Pemberian hadiah jangan memberikan kesan kurang pantas di mata masyarakat
1.3. Pemberian uang intensif kepada profesi kesehatan secara individu dalam bentuk tunai, bank draft, pinjaman atau sejenisnya, tidak dibolehkan.

2. Contoh-contoh hadiah yang dibolehkan

Beberapa hadiah-hadiah diperbolehkan apabila membawa manfaat bagi pasien dan pekerjaan profesi kesehatan dalam melakukan pelayanan kesehatan. Dengan demikian, hadiah-hadiah diperbolehkan untuk diberikan kepada dokter apabila :

2.1. hadiah tidak memiliki nilai yang tinggi (dibawah US$ 50 atau yang setara dengan nilai Rupiah) dan
2.2. hadiah donasi membawa manfaat bagi pasien, atau
2.3. hadiah berkaitan dengan pekerjaan dokter (pen, writing pad dan sebagainya) atau pendidikan dokter yang sebenarnya (buku, jurnal kedokteran dan alat pendidikan lain).

3. Donasi

3.1. Donasi diperbolehkan untuk diberikan kepada institusi, tetapi tidak kepada pribadi profesi kesehatan.
3.2. Hadiah donasi harus membawa manfaat bagi pasien.
3.3. Mesin-mesin dan peralatan kedokteran serta peralatan pendidikan diperbolehkan untuk didonasikan atau dipinjamkan (loan0 kepada institusi pendidikan kedokteran dan rumah sakit, tetapi tidak kepada pribadi atau pribadi-pribadi dokter. Barang-barang tersebut harus bermanfaat untuk pelayanan medis, diagnosis dan pendidikan kedokteran, misalnya : mesin EKG, stetoskop, Rontgen, scanner, alat-alat diagnostik, buku-buku kedokteran, dsb, dan tidak mengikat.
3.4. Donasi dalam bentuk bea siswa diperbolehkan untuk diberikan kepada institusi, tetapi tidak kepada pribadi dokter atau anggota keluarganya.

Pasal 6
BARANG CETAKAN UNTUK PROMOSI / PERIKLANAN

1. Umum

Bagian ini mengatur barang cetakan untuk promosi atau periklanan setiap produk farmasi yang ditujukan kepada profesi kesehatan. Barang cetakan untuk promosi/ periklanan harus disajikan dalam bentuk terbaca. Dasar ilmiah dan penyajian informasi tentang suatu produk harus sesuai dengan petunjuk umum mengenai informasi dan klaim yang diuraikan dalam Pasal 2 dari Kode Etik ini dan harus sesuai dengan informasi produk yang telah disetujui oleh Badan POM.

2. Promosi / Iklan Lengkap

Tujuan iklan / promosi cetak adalah untuk memasok profesi kedokteran dengan informasi yang cukup sehingga dapat mengambil keputusan yang rasional untuk menulis resep atau menggunakan produk yang bersangkutan, maka informasi seperti tersebut dibawah ini wajib deberikan dengan jelas dan ringkas :

(i) Nama produk (nama dagang)
(ii) Nama generik zat aktif atau INN (International Nonproprietary Name)
(iii) Nama dan alamat perusahaan yang bersangkutan
(iv) Indikasi yang disetujui untuk pemakaian preparat yang bersangkutan
(minimal 1 indikasi)
(v) Dosis, cara pemakaian / pemberian yang dianjurkan.
(vi) Pernyataan ringkas tentang efek samping perhatian dan peringatan yang
penting secara klinis, kontra indikasi dan interaksi utama dari produk
yang bersangkutan pada dosis yang dianjurkan.
(vii) Pernyataan yang menunjukkan bahwa informasi lebih lanjut tersedia atas
permintaan.

3. Promosi / Iklan Singkat (Reminder Advertisement)

Bahan promosi / iklan Reminder adalah bahan promosi dan iklan pendek yang
memuat tidak lebih dari pernyataan sederhana tentang indikasi untuk
menunjukkan kategori teratepetik dari produk yang bersangkutan serta
pernyataan sederhana yang menunjukkan alasan mengapa produk tersebut
dianjurkan untuk indikasi yang disebutkan dan apabila dapat ditunjukan dan
secara jelas dirasa tidak praktis untuk memperagakan informasi selengkapnya
yang disyaratkan dalam ayat 2.1, maka informasi minimum berikut ini harus diberikan :

(i) Mana produk (nama dagang) dan nama generik zat aktif atau INN.
(ii) Pernyataan yang menunjukkan bahwa informasi lebih lanjut tersedia atas
permintaan
(iii) Nama dan alamat yang bersangkutan.

4. Reminder Item / Gimmick :

Reminder item / gemmick adalah barang-barang cinderamata yang diberikan
kepada profesi kesehatan. Gimmick harus berkaitan dengan pekerjaan profesi
kesehatan tidak boleh memiliki nilai yang tinggi (maksimum US$ 20 atau yang
Teks harus mencakup :

(i) Nama produk (nama dagang) dan nama generik zat aktif atau INN.

5. Rujukan

5.1. Dalam hal terdapat bahan promosi yang berkaitan dengan studi-studi
yang telh dipublikasi, harus diberikan rujukan yang jelas pada studi-
studi tersebut di dalam bahan cetakan yang bersangkutan.
5.2. Penggunaan reprint, abstrak dan kutipan disesuaikan dengan perundang-
undangan tentang hak cipta reprint, abstark atau kutipan itu.
5.3. Kutipan dari literatur kedokteran ataupun dari komunikasi pribadi tidak
boleh mengubah atau mengacaukan arti yang dimaksudkan oleh sang
penulis atau peneliti klinis atau arti dari karya atau studi yang
mendasarinya.
5.4. Pengedaran petikan, reprint atau kutipan yang semata-mata berkaitan
dengan produk-produk dari produsen lainnya dengan maksud untuk
mendiskreditkan produk-produk demikian, dilarang.

6. Pengiriman Melalui Pos (Mailing)

6.1. Bahan-bahan promosi hendaknya hanya dikirim kepada mereka yang
dianggap membutuhkan, atau menaruh perhatian pada pesan yang
hendak disampaikan.
6.2. Frekuensi dan jumlah pengeposan dari bahan cetakan kepada para profesi kesehatan hendaklah cukup wajar. Permintaan oleh para profesi kesehatan supaya nama-nama mereka dihapus dari daftar pengeposan untuk bahan promosi hendaklah dihormati, akan tetapi daftar yang lengkap hendaklah dipertahankan untuk memungkinkan pemasokan informasi penting perihal kontraindikasi, perhatian, peringatan, dan sebagainya.


Pasal 7
BARANG-BARANG PROMOSI AUDIO-VISUAL DAN ELEKTRONIK

Informasi promosi untuk profesi kesehatan yang menggunakan media ini harus memenuhi persyaratan yang berkaitan perihal barang cetakan, sebagaimana diuraikan dalam Pasal 6.
Informasi produk dapat ditiadakan asal saja informasi produk lengkap tersedia bagi peminat.

Pasal 8
CONTOH OBAT

Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan No. 437/MEN.KES/SK/VI/1987 tertanggal 11 Juni 1987, maka pengiriman contoh produk-produk farmasi kepada para anggota profesi kedokteran, adalah terlarang. Oleh sebab itu perusahaan tidak diperbolehkan mengirimkan contoh produk kepada para profesi kesehatan, kecuali mendapatkan ijin secara khusus dari yang berwenang.

Pasal 9
RISET PASAR

Metode-metode yang dipakai untuk keperluan penelitian pasar jangan sekali-kali sedemikian rupa hingga mendiskreditkan atau menurunkan kepercayaan orang banyak pada industri farmasi.
Ketentuan ini berlaku apakah penelitian itu dilaksanakan secara langsung oleh produsen yang bersangkutan ataukah dilakukan oleh suatu organisasi yang bertindak atas namanya.
Hubungan dengan para responden tidak boleh diperoleh dengan alasan yang dicari-cari.
Uang imbalan hendaklah diberikan dalam jumlah yang sekecil mungkin dan sebanding dengan karya yang bersangkutan (per proyek maksimum US$ 50 atau yang setara dengan nilai Rupiah).

Pasal 10
KOMUNIKASI DENGAN MASYARAKAT DAN MEDIA MASSA

1. Permintaan dari masyarakat akan informasi atau nasihat mengenai diagnosa suatu penyakit atau pemilihan terapi supaya ditolak dan penanya hendaknya dianjurkan untuk berkonsultasi dengan pihak yang ahli dalam bidang kesehatan yang bersangkutan.

2. Obat resep dan produk farmasi yang penyerahannya dilakukan hanya berdasarkan resep profesi kesehatan, tidak boleh diiklankan kepada masyarakat awam tetapi hanya kepada profesi kesehatan. Dengan demikian, perusahaan tidak diperbolehkan memuat artikel di media massa yang bertujuan mempromosikan suatu obat resep tertentu atau sejenisnya
kepada masyarakat awam ataupun mendorong masyarakat awam untuk minta suatu obat resep tertentu dari profesi kesehatan mereka.

BAB III
PROSEDUR UNTUK MENYAMPAIKAN PENGADUAN KEPADA
MAJELIS PEMBINA KODE ETIK USAHA FARMASI INDONESIA (KOMISI ETIK)


1. Pihak pengadu menyampaikan pengaduannya secara resmi, secara tertulis (menggunakan kertas surat perusahaan), kepada Majelis Pembina Kode Etik Usaha Farmasi Indonesia (Komisi Etik) melaui Ketua Majelis Pembina Kode Etik Usaha Farmasi Indonesia (Ketua Komisi Etik), dan melampirkan salinan-salinan dari semua dokumentasi yang diperlukan untuk pertimbangan Komisi Etik. Jumlah salinan yang harus dibuat adalah 10 untuk masa kerja Komisi Etik saat ini dan akan diberitahukan oleh Sekretariat GP Farmasi Indonesia untuk tahun-tahun berikutnya. Surat Pengaduan disampaikan kepada :

Ketua Majelis Pembina Kode Etik Usaha Farmasi Indonesia
Jl. Angkasa No. 20 A Kemayoran Jakarta Pusat 10620 INDONESIA
Telp. : (62-21) 4203040, 4203048 Fax. : (62-21) 4203047



2. Surat pengaduan itu harus meliputi hal-hal berikut untuk pemeriksaan oleh para anggota Komisi Etik :

a. Upaya Penyelesaian
Apakah telah ada upaya untuk mencapai penyelesaian sebelum mengajukannya kepada GP Farmasi Indonesia. Setiap upaya untuk menghubungi perusahaan yang diduga telah melanggar Kode Etik (perusahaan yang melanggar), dan hasil dari upaya-upaya ini, harus disebutkan di dalam surat pengaduan.

b. Perusahaan yang terlibat
Untuk setiap kasus di dalam pengaduan itu, harus disebutkan identitas dari
perusahaan yang melanggar, dan nama dari setiap produk/kegiatan pemasaran yang secara khusus terlibat di dalamnya.

c. Bahan-bahan Referensi
Salinan contoh asli dari subyek pengaduan itu (artikel yang melanggar).

d. Tanggal dan Tempat Kejadian
Tanggal dan lokasi kejadian yang tepat tempat subyek pengaduan (artikel yang melanggar) telah ditemukan, misalnya : Poster di ruang tunggu Klinik A.

e. Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Suatu ringkasan tentang bagaimana dan mengapa artikel yang melanggar itu
dianggap melanggar Kode Etik, dengan menyebutkan pelanggaran terhadap
bagian Kode Etik yang tertentu (Bab, pasal dan nomor pokok).

f. Bagaimana seharusnya ?
Suatu ringkasan mengenai bagaimana artikel yang melanggar seharusnya
dilakukan dengan baik dan benar, disertai dokumentasi ilmiah yang cukup
mengenai hal ini. Jika ada, referensi yang memperkuat perlu diajukan bersama- sama dengan pengaduan itu.

3. Sekretariat GP Farmasi Indonesia setelah menerima pengaduan itu, memeriksa untuk memastikan apakah pengaduan itu memuat data dan dokumentasi yang relevan (sebagaimana disebutkan dalam pokok 2a sampai 2f diatas).

Jika pengajuan pengaduan itu tidak lengkap, pihak pengadu akan diberitahu unuk mengajukannya kembali dengan dokumentasi yang diperlukan.
(NB. Tindakan lebih lanjut oleh Komisi Etik GP Farmasi Indonesia hanya akan dilakukan jika pengajuan itu telah lengkap).

Pengajuan pengaduan yang lengkap dan benar akan dibagikan dengan segera, dalam sampul bertuliskan rahasia, kepada semua anggota Komisi Etik untuk diperiksa.

4. Untuk memperlancar penanganan pengaduan, maka Sekretariat GP Farmasi Indonesia, pada waktu yang bersamaan menulis surat kepada perusahaan (perusahaan yang melanggar), yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik berdasarkan pengaduan itu. Satu fotocopy dari surat pengaduan, dengan menutupi/menghapus identitas dari nama dan
perusahaan yang mengadu, akan diberikan kepada perusahaan yang melanggar.

Perusahaan yang melanggar akan diberi waktu kalau perlu sampai 3 kali dengan tenggang waktu masing-masing paling lama 10 hari kerja untuk menjawab (secara tertulis) terhadap dugaan-dugaan itu. Jika diminta, perusahan yang melanggar wajib melampirkan dokumentasi ilmiah untuk memperkuat klaim-klaim ilmiah. Jawaban dari perusahaan yang melanggar , dilampiri dengan jumlah salinan yang cukup, akan dibagikan oleh Sekretariat GP Farmasi Indonesia kepada semua anggota Komisi Etik untuk diperiksa.
Jika panggilan tidak diindahkan, Komisi Etik dapat memproses masalah ini tanpa masukan dari perusahan yang melanggar.


5. Komisi Etik menjadwalkan pembahasan pengaduan itu dalam suatu rapat yang diselenggarakan dengan secepatnya. Didalam rapat itu, Komisi memeriksa kasus dan memutuskan apakah perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut, atau apakah referensi- referensi lehih lanjut diperlukan untuk memudahkan interpretasi dari kasus itu. Jika diperlukan pendapat lebih lanjut dari para ahli medis/hukum dan diperlukan pembayaran untuk jasa-jasa itu, maka pihak yang mengadu akan diminta persetujuannya, apakah mereka bersedia menanggung biaya-biaya ini dan apakah komisi harus melanjutkan
tugasnya. Bilamana diperlukan, perusahaan yang melanggar diwajibkan oleh
Komisi Etik untuk memberikan sanggahan terhadap dugaan-dugaan itu.

6. Setelah penyelidikan dan penilaian atas fakta-fakta dari kedua belah pihak selesai dilakukan, maka Komisi akan mengadakan pemungutan suara secara rahasia untuk memutuskan apakah benar-benar telah terjadi suatu pelanggaran terhadap Kode Etik itu.

7. Bila setelah pertimbangan yang memadai, Komisi Etik menyimpulkan bahwa telah terjadi suatu pelanggaran Kode Etik, maka perusahaan yang melanggar diminta untuk memberikan suatu jaminan secara tertulis yang berlaku dengan segera untuk menghentikan di kemudian hari, dan juga untuk mengadakan tindakan perbaikan. Perusahaan yang bersangkutan wajib menanggapi keputusan dari Komisi Etik dalam waktu 14 hari.
Dalam hal perusahaan yang melanggar itu tidak bersedia untuk memberikan surat jaminan yang diminta, dan/atau bahwa pelanggaran Kode Etik itu tetap dilanjutkan, maka Komisi Etik dapat memutuskan sanksi berupa pemecatan dari keanggotaan atau tindakan lain seperti pemberitahuan kepada Badan POM, pemberitahuan kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk tindakan mereka selanjutnya seperti pemberitahuan kepada para anggota IDI, pemberitahuan kepada perusahaan induk atau kantor pusat dari perusahaan
yang melanggar, atau menerbitkan hal itu di dalam buletin GP Farmasi Indonesia, ATAU semua dari tindakan-tindakan di atas.

Jika dalam suatu kasus, dibuktikan bahwa tidak ada terjadi pelanggaran Kode Etik, maka pemberitahuan tentang ini harus dibuat oleh Komisi Etik kepada pihak-pihak yang berkepentingan sebagaimana diputuskan oleh Komisi.

Ketua Komisi Etik akan membuat laporan kepada Ketua Umum Pengurus Pusat
GP Farmasi Indonesia tentang semua kasus yang telah diputuskan oleh Komisi Etik.
Laporan itu, apakah dalam bentuk tertulis atau lisan, berikut semua keterangannya termasuk nama-nama dari perusahaan-perusahaan yang terlibat akan disampaikan dalam suatu Rapat Pengurus berikutnya menyusul penyelesaian dari suatu kasus.

Namun demikian, berita acara dari Rapat Pengurus tidak boleh mencantumkan informasi rahasia atau nama-nama perusahaan untuk menjaga kerahasiaan.

BAB IV
PENUTUP

Kode Etik Usaha Farmasi Indonesia ini wajib diketahui oleh segenap anggota Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia dengan menugaskan kepada Pengurus Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia pada semua tingkat untuk meneruskannya kepada setiap pimpinan usaha-usaha farmasi dalam lingkungan masing-masing.

Disampaikan pada :
Rapat Pleno Pengurus Pusat GP Farmasi Indonesia

Ebook

JudulBahasa
Sketsa Hati Hidup Perjalanan CintaIndonesia
Strategi Lulus Snmptn For DummiesIndonesia
24 Prinsip Milyarder Yang DicerahkanIndonesia
Wealth Strategy ala KiyosakiIndonesia
Berfikir Benar Berfikir PositifIndonesia
Sebab Mekarmu Hanya SekaliIndonesia
Membuat Ebook itu Mudah dan GratisIndonesia
Rahasia Berbisnis Adsense Untuk PemulaIndonesia
Memiliki Situs Web di InternetIndonesia
Buletin Komik Edisi 5Indonesia
Buletin Komik Edisi 4Indonesia
Buletin Komik Edisi 1Indonesia
Belajar Memulai Bisnis Internet Dengan Affiliate MarketingIndonesia
Kerja Dunia Maya Penghasilan NyataIndonesia
Tertawalah mumpung masih diskon gratisIndonesia
Panduan membuat theme multiply V2Indonesia
Buku saku korupsiIndonesia
Web Portal Multibahasa Dengan Joomla 1.5.xIndonesia
Tips sukses menjadi affiliater 2009Indonesia
Internet business blue printIndonesia
Ayat ayat fitnaIndonesia
Tutorial dasar internet untuk pemulaIndonesia
Bisnis online susahIndonesia
38 peluang bisnis onlineIndonesia
Hakikat kesabaranIndonesia
Preman InternetIndonesia
Mesin uang otomatis tanpa scriptIndonesia
Tutorial wordpress terbaru 2.7Indonesia
Etika dalam mailing listIndonesia
Peluang dollar dari associated contentIndonesia
Tutorial adobe captivate 3Indonesia
Akses kerja online di indonesiaIndonesia
Strategi dan trik berpromosi bisnis di internetIndonesia
Perpustakaan digitalIndonesia
Trik Seputar KomputerIndonesia
Trik Seputar InternetIndonesia
Kata Kata Inspiratif Mario TeguhIndonesia
Komik Si Bandel BamboIndonesia
Membuat Web Sekolah dengan Joomla 1.0Indonesia
Buat Email Dengan Domain Sendiri Melalui Google AppsIndonesia
Merenungi Ayat Ayat InspiratorIndonesia
Tutorial Hack Password Friendster Fake LoginIndonesia
Step by step blogspot custom domainIndonesia
Dari Tidak Bisa Menjadi BisaIndonesia
Review Google ChromeIndonesia
Tutorial Photoshop Membuat Teks ReflektifIndonesia
Panduan Installasi Wordpress OfflineIndonesia
Alasan serius mengapa orang mau membeli produk andaIndonesia
Kumpulan Tips dan Trik WindowsIndonesia
Panduan Membuat Cover EbookIndonesia
Tutorial Bikin Web GratisIndonesia
Seni GooglingIndonesia
Google Hacking The BasicInggris
Animal Puzzle PapercraftInggris
Globe Puzzle PapercraftInggris
Tips dan Trik Photoshop 6.0Indonesia
Web Professional dengan Photoshop & DreamweaverIndonesia
Blog Profits Blueprint (Versi Bahasa Indonesia)Indonesia
Daftar Direktori & Auto Submit DirektoriIndonesia
Google's Search Engine Optimization Starter GuideInggris
Tutorial Streamster MarketivaIndonesia
Panduan Sponsored Reviews Untuk PemulaIndonesia
Passive Income dari Jualan LinkIndonesia
Search Engine Optimization MADE EASYInggris
Kamus Istilah Blogger (Extended Edition)Indonesia
50 Cara Cerdas Menggunakan WaktuIndonesia
Wawancara Eksklusif Bersama Blogger-Blogger SuksesIndonesia
Blog Profits BlueprintInggris
Panduan Bisnis Genbucks V.01Indonesia
Memiliki Blog Canggih Dengan Modal NolIndonesia
Panduan Google Adsense bagi yang awamIndonesia
Panduan Pembuatan Rekening Alertpay Verified V.1Indonesia
Google AdSense Success Story
(Kumpulan Interview Dengan Para Publisher AdSense Sukses)
Indonesia
Getting Rich With Web Proxy
(Panduan Sukses di Bisnis Web Proxy)
Indonesia
Managing People StrategyIndonesia
Kumpulan Fakta UnikIndonesia
How to Convert your Car to Run on Water
(Bagaimana Cara Merubah Mobil Anda Agar Dapat Berjalan Dengan Menggunakan Bahan Bakar Air)
Inggris
Bagaimana Cara Memikat Wanita Idaman Anda, Free Edition V 1.3Indonesia
10 Kiat Sukses Berbisnis OnlineIndonesia
Hadits Untuk Pegangan Sehari-hariIndonesia
Tambahkan Cinta dan Kurangi BenciIndonesia
Kiat Sukses Promosi BlogIndonesia
Gizi Atlet Sepak BolaIndonesia
Pemrograman Game Tetris dengan C#Indonesia
Panduan berburu dollar gratis lewat PTC V.2Indonesia
High Performance Affiliate MarketingInggris
Akankah Bumi Kiamat Karena Planet X (Nibiru)Indonesia
Petunjuk pintar 1 jam menguasai internetIndonesia
14 Kesalahan Fatal Bisnis InternetIndonesia
Special Report Wawancara Eksklusif dengan Joko SusiloIndonesia
Pemrograman Dengan Bahasa Assembly Edisi Online Versi 1.0Indonesia
Kumpulan Doa Sehari-hariIndonesia
Kumpulan Nama Nama Negara dan Mata UangIndonesia
Special Report 1 Juta PertamaIndonesia
Mindset SuksesIndonesia
Webmaster Pro FrontPage XPIndonesia
Panduan praktis bikin situs gratisIndonesia
Tips & Trik Ekstrim Melamar PekerjaanIndonesia
Panduan Mengenal Desain GrafisIndonesia
How To Get Paid For Watching TV
(Bagaimana Cara Mendapatkan Bayaran dengan Hanya Menonton Televisi)
Inggris

TUTORIAL FACEBOOK 1

Saat Anda sudah masuk ke halaman ini, artinya anda siap untuk memulai petualangan anda didunia per -facebookan.

    Gambar diatas adalah tampilan "home" atau halaman utama dari account facebook kita.

    Home berfungsi untuk memperlihatkan kepada anda seluruh aktivitas anda dan teman-teman anda di facebook.

    Saat ini kita akan bahas dengan seksama apa saja bagian dari home dan fungsi-fungsinya :

  1. Shout - update status
  2. Bagian ini berfungsi untuk mengupdate status anda, seperti apa yang sedang dilakukan atau anda bisa posting kata-kata yang sedang menginspirasi anda.

    Caranya mengupdate mudah tulis saja apa yang hendak anda informasikan kepada network anda dan tekan tombol Post.

  3. News Feed
  4. News feed berisi tentang update-update yang terjadi di network anda. Hal-hal apa saja yang dilakukan oleh teman anda. Bisa waktu mereka ubah status, upload foto-foto baru dll.

    Catatan : jika anda melihat tulisan comment coba klik dan anda akan dapat memberikan respon terhadap aktivitas yang dilakukan teman anda.

  5. Status Update
  6. Status update menampilkan setiap update terbaru dari teman-teman anda. Baik apa yang sedang terjadi. Atau Quote atau hal apapun. Anda bisa ikut berkomentar di status teman anda dengan cara klik "comment" di bawah status update teman anda sebagai tanggapan dari status yang dia buat.

    Hampir sama dengan news feed, status update juga menginformasikan perubahan yang terjadi disekitar anda, tapi khusus yang berhubungan dengan shout yang mereka post di profile masing-masing teman-teman

  7. Photos
  8. Seperti namanya bagian ini menampilkan foto-foto terbaru yang diupload oleh teman-teman anda dalam facebook. Anda bisa melihatnya dan berkomentar disana.

  9. Posted Item
  10. Posted Item adalah tempat bagi kita melihat item yang dipostkan oleh teman-teman kita. Disini anda bisa melihat mereka mempost photo, link.

  11. Live Feed
  12. Live Feed adalah rekaman seluruh kejadian yang terjadi di network anda secara lengkap. Anda bisa pilih log mode untuk melihat sekilas. Tapi jika ingin lihat lengkap pilih "Full Stories"