22 Oktober 2012

Aspek kehalalan pada obat


Dunia obat-obatan berkembang sedemikian pesat, mengikuti kualitas dan kuantitas penyakit yang tak kalah cepatnya berkembang. Aspek kehalalan kembali menjadi korban penelitian farmasi yang telah memanfaatkan apa saja, asalkan bisa memberikan kesembuhan. Termasuk penggunaan bahan dari babi, organ manusia, dan bahan haram lainnya. Pengkajian mengenai kehalalan obat ini banyak mengalami kesulitan dan hambatan, terutama berkaitan dengan minimnya informasi yang bisa diakses masyarakat umum. Pada obat-obatan yang beredar melalui resep dokter sangat sulit ditelusuri kandungan dan komposisi bahannya, karena akses yang didapatkannya juga sangat terbatas.

Halal dan Haramnya Obat


Kecendrungan (trend) global penggunaan dan penyediaan pangan halal semakin meningkat dari tahun ke tahun.  Hal ini bisa dilihat dari nilai transaksi perdagangan bisnis produk halal (termasuk perbankan syariah) yang mencapai rata-rata 632 milyar dollar per tahunnya selama satu dekade terakhir (Majalah Time, edisi 25 Mei 2009).
Hal yang seharusnya patut disyukuri oleh dunia Islam ini,   ternyata hampir tidak menyentuh dunia farmasi yang menghasilkan obat dan vaksin.  Padahal hukum mengkosumsi  obat dan penggunaan
vaksinbagi umat Islam, sama saja seperti halnya mengkosumsi produk pangan, yakni haruslah produk yang halal.   Disamping pengetahuan yang terbatas, hal ini ditenggarai karena lemahnya kesadaran konsumen muslim untuk hanya mengkosumsi produk halal termasuk obat dan vaksin.  Upaya penyadaran konsumen untuk peduli obat halal juga dilemahkan dengan pandangan bahwa penggunaan obat haram dibolehkan karena alasan darurat.  Pandangan yang harus diluruskan karena Nabi Muhammad SAW telah bersabda “Allah telah menurunkan penyakit dan obat, serta menjadikan obat bagi setiap penyakit; maka, berobatlah dan janganlah berobat dengan benda yang haram.” (HR. Abu Daud dari Abu Darda).”
Sebagai negara yang mayoritas penduduknya bergama Islam, memang harus ada upaya bersama yang sistematis  untuk melindungi umat dari penggunaan obat yang tidak halal.  Semua mata rantai yang terlibat, mulai dari produsen farmasi, apoteker, dokter, pemerintah, Majelis Ulama Indonesia, pebisnis obat dan vaksin, serta ilmuwan termasuk dunia perguruan tinggi harus duduk bersama dalam suatu forum untuk memberikan solusi atas permasalahan besar ini.  Sehingga dalam forum ini bisa dihasilkan benang merah dan langkah-langkah strategis yang harus dikerjakan dalam memberikan pemecahan masalah yang tepat.
Tujuan lebih jauhnya adalah konsumen bisa menggunakan obat dengan hati yang tentram karena tidak was-was dengan status kehalalannya.  Paling tidak, jikapun tidak ada obat yang halal, dokter atau apoteker yang merekomendasikan obat tersebut, menjelaskan kepada konsumen bahwa obat tersebut tidak halal.  Selanjutnya, konsumen yang memutuskan penggunaan obat tersebut.
Unuk itu Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika, Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mengadakan seminar sehari yang bertajuk ” Pentingnya Penyediaan Obat Halal di Indonesia”.  Seminar ini akan mengundang semua pemangku kepentingan untuk memberikan ide dan kontribusinya dalam upaya penyediaan obat halal bagi konsumen muslim Indonesia.
Pihak yang diundang adalah produsen farmasi,  Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GP Farmasi), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Menteri Kesehatan, Kepala Badan POM, Komisi Fatwa MUI, dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika, Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).   Rencananya seminar ini akan dibuka oleh Menteri Kesehatan yang sekaligus akan memberikan keynote speech
Produsen farmasi akan memberikan perspektifnya tentang peluang Indonesia dalam menghasilkan obat dan vaksin halal.  ISFI akan didaulat untuk membicarakan topik tentang ketersediaan bahan obat yang halal.  Sementara IDI, akan menyampaikan topik peran dokter dalam merekomendasikan obat halal untuk pasien.  Kepala Badan POM akan menjabarkan kebijakan pemerintah dalam penyediaan obat halal.  Sementara Komisi Fatwa MUI akan mejelaskan tentang batasan hukum darurat dalam penggunaan obat serta LPPOM MUI akan mejelaskan sertifikasi halal untuk obat.
Di akhir acara, diharapkan panitia akan menyusun sebuah rekomendasi dalam upaya menyusun grand strategy ketersediaan obat halal di Indonesia.

DAFTAR INDUSTRI FARMASI INDONESIA


Silahkan cari di menu sebelah...